Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rugikan Sri Lanka, Perusahaan China Langgar Kesepakatan Impor Pupuk

SENIN, 03 OKTOBER 2022 | 08:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Isu impor yang sempat meruntuhkan hubungan diplomatik antara China dan Sri Lanka kini telah memasuki babak baru. Sebelumnya, impor pupuk tersebut dianggap telah melanggar beberapa kesepakatan dengan Kolombo.

Masalah itu telah diselesaikan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Shandong Qingdao, dan telah memutuskan bahwa China melakukan kerjasama yang menyimpang karena tidak ada izin impor tanaman.

Seperti dimuat True Ceylon pada Kamis (29/9), perusahaan Tiongkok Qingdao Seawin Biotec Group Company Limited telah memperoleh putusan perdata dari pengadilan pada 7 Desember 2021 lalu, namun mereka menyembunyikan hal ini.


Sementara dokumen tersebut baru diterima oleh perusahaan pupuk di Sri Lanka pada akhir Juni 2022.

Meskipun kedua negara telah mencapai kesepakatan, namun perusahaan China memutuskan untuk mengamankan pesanan dan mengirimkannya 6 bulan kemudian ke negara yang sedang dilanda krisis itu.  

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung telah meminta Sekretaris Kementerian Pertanian mengambil tindakan tegas yang diperlukan, untuk tetap mengirimkan pupuknya kepada Sri Lanka di samping penyimpangan kesepakatan yang telah dilakukan oleh perusahaan Qingdao.

Menurut makalah yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Sri Lanka Mahinda Amaraweera pada 19 Agustus 2022, tindakan dari perusahaan China ini didasari pada ketakutannya terhadap keputusan pengadilan yang dapat merugikan perusahaannya.

Baru-baru ini juga perusahaan China telah bertindak sepihak dengan mengirimkan kembali pupuknya tanpa persetujuan pihak Sri Lanka, belakangan juga baru diketahui bahwa pupuk tersebut ternyata mengandung patogen berbahaya seperti Erwinia.

Sementara hukum internasional melarang pengangkutan mikroorganisme hidup di seluruh negara, para ilmuwan telah memperingatkan bahwa keberadaan patogen ini dapat menyebabkan kerugian panen jangka panjang.

Setelah kapal impor tersebut tetap berada di perairan Sri Lanka selama hampir tiga bulan, kemudian mereka kembali ke China dengan membawa pupuknya yang tidak diterima oleh Kolombo. Sementara itu setelah kepulangannya, China memasukkan Bank Rakyat Sri Lanka ke dalam daftar hitam karena tidak menghormati Letter of Credit-nya.  

Akhirnya kedua belah pihak kembali menyelesaikan konfliknya di Pengadilan Tinggi Komersial Kolombo. Pengadilan memutuskan bahwa Bank Rakyat harus memberikan 6,9 juta dolar AS (Rp 105 miliar) kepada perusahaan pupuk China sebagai imbalan atas batch baru Pupuk Organik. Pernyataan tersebut bersamaan dengan kerugian pengembalian kapal China, dikarenakan tidak adanya izin impor dan bukan karena adanya mikroorganisme.  

Akan tetapi sampai saat ini, perusahaan China belum juga mengirimkan kiriman pupuk tersebut. Sri Lanka bahkan telah meminta pupuk kimia tanpa adanya pupuk organik. Namun perusahaan Cina tak kunjung menanggapi hal tersebut. Kesepakatan ini telah menyesatkan otoritas Sri Lanka selama ini, dengan menyembunyikan fakta bahwa mereka sebelumnya memiliki perintah pengadilan di Cina ketika mencapai penyelesaian di Kolombo.  

Dalam menghadapi Sri Lanka yang berulang kali diganggu oleh China dalam masalah pupuk dengan mengambil uang dan tidak memasok pupuk, Menteri Pertanian Sri Lanka telah mengusulkan Kabinet untuk mendekati Duta Besar China di Sri Lanka untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Serta menyampaikan rekomendasi yang diperlukan guna mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah diplomatik.

Sayangnya, Duta Besar China tidak ingin ikut mengintervensi masalah tersebut seperti yang diharapkan oleh pemerintah Sri Lanka. Dengan terpaksa, Jaksa Agung akan dikerahkan oleh Kolombo untuk mengambil tindakan segera terhadap perintah pengadilan yang diperoleh perusahaan China, yang menyesatkan pihak berwenang di Sri Lanka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya