Berita

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron/RMOLJabar

Nusantara

Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 04:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat disoal banyak pihak. Bahkan, ada yang sampai melaporkan ke pihak kepolisian.

Soal pelaporan itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan apa yang telah disampaikan SBY dan AHY dalam video yang tersebar di masyarakat tidak ada hal yang melanggar hukum.

"Beberapa statemen dalam video tersebut, baik dari pak SBY dan AHY tidak ada yang melanggar hukum," ujar Herman dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).


Menurutnya, rekaman dalam video tentunya untuk membangkitkan semangat kader Demokrat serta menyampaikan informasi yang krusial. Subtansinya pun jelas.

Herman justru menyebut pihak-pihak yang melaporkan pernyataan SBY dan AHY ke Polisi, hanya sekadar mencari panggung.

"Si pelapor semestinya tidak asal melapor dan jangan hanya cari panggung saja, harus jelas substansi dan urgensinya melapor," tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak laporkan SBY dan AHY atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE. Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari SBY dan AHY.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak, King Abdul Aziz melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak, Sabtu (24/9), dan akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalimantan Barat.

King menyampaikan, laporan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar di masyarakat.

"Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat," ujarnya.

King merampung beberapa statement dalam video tersebut yang menurutnya terdapat dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.

Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya