Berita

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron/RMOLJabar

Nusantara

Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 04:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat disoal banyak pihak. Bahkan, ada yang sampai melaporkan ke pihak kepolisian.

Soal pelaporan itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan apa yang telah disampaikan SBY dan AHY dalam video yang tersebar di masyarakat tidak ada hal yang melanggar hukum.

"Beberapa statemen dalam video tersebut, baik dari pak SBY dan AHY tidak ada yang melanggar hukum," ujar Herman dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

Menurutnya, rekaman dalam video tentunya untuk membangkitkan semangat kader Demokrat serta menyampaikan informasi yang krusial. Subtansinya pun jelas.

Herman justru menyebut pihak-pihak yang melaporkan pernyataan SBY dan AHY ke Polisi, hanya sekadar mencari panggung.

"Si pelapor semestinya tidak asal melapor dan jangan hanya cari panggung saja, harus jelas substansi dan urgensinya melapor," tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak laporkan SBY dan AHY atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE. Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari SBY dan AHY.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI) Pontianak, King Abdul Aziz melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak, Sabtu (24/9), dan akan melanjutkan laporannya ke Polda Kalimantan Barat.

King menyampaikan, laporan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar di masyarakat.

"Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat," ujarnya.

King merampung beberapa statement dalam video tersebut yang menurutnya terdapat dugaan tindak pidana dan pelanggaran UU ITE.

Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya