Berita

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih sedang membacakan vonis terhadap terdakwa Ade Yasin yang hadir secara online/RMOLJabar

Nusantara

Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Ade Yasin juga Dicabut 5 Tahun

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 01:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Vonis terhadap Ade Yasin dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Jumat (23/9).

"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Selain dijatuhi hukuman penjara, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Hukuman yang diterima Ade Yasin lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

"Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim.

Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Dia dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya