Berita

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) saat mengunjungi kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan/Ist

Politik

Sambangi Kemendagri, Papdesi Sampaikan Keluhan Kapasitas Perangkat Desa Hingga Penyaluran BLT

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk lebih meningkatkan kapasitas perangkat desa yang ada saat ini.

Permohonan itu, disampaikan Papdesi saat mengunjungi kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Satu hal yang disoroti Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati, agar Kemendagri bisa mengawasi oknum-oknum yang kerap melakukan pelatihan tidak resmi, yang berpotensi merugikan perangkat desa dan pihak lainnya.


"Agar tidak ada kegiatan bimtek yang liar dan tidak sesuai dengan program pemerintah. Saya harap kalau memang itu harus dilaksanakan oleh aparatur desa, kami dari DPP Papdesi mohon ada kerjasama dengan Kemendagri ketika implementasi ke daerah," ujar Wargiyati.

Dia juga meminta Kemendagri turut mengkaji ulang sejumlah kebijakan yang memberatkan para perangkat desa. Mulai dari masa jabatan para perangkat desa yang dianggap tidak sesuai, hingga dorongan untuk menghilangkan periodisasi masa jabatan perangkat desa.

"Terkait perpanjangan masa jabatan, dikembalikannya hak rekognisi, dan tanpa periodisasi. Terus, kepala desa kalau mencalonkan diri sebagai caleg atau pejabat lainnya cukup cuti," terangnya.

Lebih lanjut, Wargiyati berharap, aspirasi Papdesi bisa segara dibahas dan ditanggapi oleh Kemendagri. Katanya, Papdesi memberi waktu setidaknya tiga bulan bagi otoritas Kemendagri untuk memberikan tanggapan atas aspirasinya.

Dalam diskusi dengan Bina Pemdes Kemendagri, Papdesi juga turut menyampaikan kegelisahannya perihal bantuan sosial BBM yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Papdesi memandang, bantuan tunai langsung menimbulkan beberapa permasalahan di desa, karena data DTKS yang belum sinkron dengan keadaan dan kondisi di lapangan.

Papdesi berharap, ada peninjauan ulang program kebijakan tersebut dengan melibatkan desa secara aktif untuk mendata penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan dan melalui musyawarah desa.

Keterlibatan aparatur desa itu diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penerima manfaat yang sebelumnya telah mendapat bantuan lainnya, seperti PKH dan BNPT.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, penerimaan aspirasi masyarakat dan perangkat desa merupakan bagian agenda dari program Bina Pemdes Kemendagri yakni perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Kata dia, lewat penampungan aspirasi tersebut, Kemendagri bisa mengetahui berbagai permasalahan yang dirasakan masyarakat dan otoritas di desa.

"Mulai dari penataan kewenangan, bagaimana melakukan penataan jumlah desa yang ada di Indonesia, bagaimana penataan batas antar desa, berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas perangkat desa yang sedang kami persiapkan," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya