Berita

Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung/Ist

Politik

Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Dunia Usaha Bandar Lampung Cegah Korupsi

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dunia usaha Bandar Lampung untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Mengingat, sudah 359 pelaku usaha yang ditangkap oleh KPK.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda dalam Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (22/9).

Linda mengatakan, kasus penyuapan merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari data 2004-2021, terdapat 791 kasus penyuapan atau 64 persen dari keseluruhan jenis tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dari rentang tahun yang sama, 359 pelaku usaha telah ditangkap KPK.


"Karenanya, KPK memandang perlunya pencegahan korupsi yang efektif agar para pelaku usaha tak menjadi korban atau justru menjadi inisiator korupsi," ujar Linda.

Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat mendorong upaya pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain mendorong implementasi pedoman perilaku, whistle blowing system, sistem manajemen anti suap, dan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD).

"Sebenarnya kita mau membangun ekosistemnya. Jadi kalau ekosistemnya baik, bisa jadi saling kontrol," katanya.

Tahun ini, lanjutnya, KPK akan mengaktifkan kembali Komite Advokasi Daerah setelah berhenti karena pandemi virus Covid-19. Melalui forum ini, pelaku usaha dan pemerintah daerah di Bandar Lampung dapat berdiskusi seputar permasalahan di dunia usaha.

Linda menjelaskan lebih lanjut, dalam forum KAD pelaku usaha daerah dapat mengidentifikasi permasalahan dan mengkonfirmasi permasalahan kepada pemerintah daerah, sekaligus membahas solusi dan rekomendasi.

Nantinya, KPK melalui peran supervisi akan mendorong tindak lanjut yang disusun dari rencana aksi yang telah disepakati bersama oleh para pelaku usaha dan pemerintah daerah sebagai regulator.

Hal lain yang dapat dilakukan pengusaha untuk mencegah korupsi sektor swasta adalah memanfaakan platform e-catalogue dan Toko Daring yang telah disediakan pemerintah.

"Manfaatnya sebenarnya untuk menumbuhkan industri penyedia lokal dan UMKM, juga lebih memberikan kepastian bisnis dan kenyamanan bertransaksi," jelasnya.

Dengan memanfaatkan dua platform tersebut, para pelaku usaha juga dapat mengurangi risiko korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena prosesnya tercatat dan transparan.

Terakhir, Linda mengajak para pelaku usaha untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Sistem ini dapat membantu pengusaha untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi penyuapan.

"Dengan menerapkan ini pengusaha dapat terhindar dari kasus korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh Aparat Penegak Hukum yang dapat menurunkan reputasi perusahaan," pungkas Linda.

Konsep sistem pencegahan ini terdiri dari usur komitmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan respons. Meski demikian, konsep ini dapat berjalan efektif jika ada komitmen dari pimpinan puncak korporasi.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Roadshow Bus Antikorupsi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum KADIN Lampung, Yuria Putra Tubarad; Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto; serta perwakilan himpunan dan pengusaha di Provinsi Lampung.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya