Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerima rombongan Badan Pengkajian MPR RI/RMOL

Politik

Bahas Masa Jabatan Presiden dengan KPU RI, MPR RI Tutup Peluang Jokowi Maju Pilpres 2024

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma masa jabatan presiden dan wakil presiden yang termuat di dalam Pasal 7 UUD 1945, beserta Pasal 8 UUD 1945, dibahas Badan Pengkajian MPR RI bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pembahasan dilakukan dalam rangkaian audiensi Badan Pengkajian MPR RI ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Kehadiran Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin oleh Djarot Syaiful Hidayat ini turut menyerahkan dokumen hasil kajiannya terhadap Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Usai menyerahkan dokumen tersebut, Djarot menjelaskan bahwa pihaknya selain membahas soal hasil kajian PPHN juga menegaskan soal norma masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 1945.

Pasalnya, persoalan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut mengemuka kembali setelah muncul wacana Presiden Joko Widodo akan diplot menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

"Dan wacana presiden bisa mencalonkan wapres. Pasal 7 UUD menyebutkan boleh dipilih dua kali pada jabatan yang sama. Jadi dia boleh mencalonkan sebagai wakil presiden. Itu kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945," papar Djarot.

"Kalau dilanjutkan ke Pasal 8 (UUD 1945), itu masalahnya. Isinya, 'apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan wapres di sisa jabatan. Artinya wapres naik jadi presiden. Aturannya menabrak di pasal 8. Dan ini persoalan etika dan moral politik juga," tambah Djarot menegaskan penjelasannya.

Oleh karena itu, Djarot yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini memastikan, PPHN yang dikaji MPR RI sama sekali tidak mewacanakan soal perpanjangan masa jabatan presiden, atau mengubah norma "dua periode masa jabatan presiden dan wakil presiden" di dalam konstitusi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," ujarnya.

Lebih dari itu, Djarot menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 memiliki mekanisme yang tidak mudah untuk dilalui, sehingga wacana yang beredar sebelumnya dipastikan tidak benar.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden. Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara," ucapnya.

"Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," demiian Djarot menegaskan.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya