Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Repro

Politik

Khawatir Terjadi Abuse of Power, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Khawatir adanya multitafsir dan penyalahgunaan wewenang, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Pasalnya, isi SE itu memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bukan hanya khawatir terjadi multitafsir di publik, tetapi juga di antara Plt atau Pj kepala daerah nantinya.


"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj, juga rawan interpretasi di publik. ini penting," ujar Saan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Dijelaskan Saan, para Pj kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan cukup lama atau sampai Pilkada Serentak 2024. Sehingga, perlu dipastikan batasan kewenangan dengan tidak menyamakan antara Pj dan kepala daerah definitif.

"Ini batas waktunya lama, kalau diberikan kewenangan seperti kepala daerah terpilih, kepala daerah terpilih aja dibatasi , untuk mau memutasi jabatan atau mengisi pos-pos dinas aja harus minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan sebagainya," terangnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika SE tersebut tetap dipertahankan.

"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya kita itu coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru," demikian Saan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya