Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Repro

Politik

Khawatir Terjadi Abuse of Power, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Khawatir adanya multitafsir dan penyalahgunaan wewenang, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Pasalnya, isi SE itu memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bukan hanya khawatir terjadi multitafsir di publik, tetapi juga di antara Plt atau Pj kepala daerah nantinya.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj, juga rawan interpretasi di publik. ini penting," ujar Saan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Dijelaskan Saan, para Pj kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan cukup lama atau sampai Pilkada Serentak 2024. Sehingga, perlu dipastikan batasan kewenangan dengan tidak menyamakan antara Pj dan kepala daerah definitif.

"Ini batas waktunya lama, kalau diberikan kewenangan seperti kepala daerah terpilih, kepala daerah terpilih aja dibatasi , untuk mau memutasi jabatan atau mengisi pos-pos dinas aja harus minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan sebagainya," terangnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika SE tersebut tetap dipertahankan.

"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya kita itu coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru," demikian Saan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya