Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Repro

Politik

Khawatir Terjadi Abuse of Power, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Khawatir adanya multitafsir dan penyalahgunaan wewenang, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Pasalnya, isi SE itu memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bukan hanya khawatir terjadi multitafsir di publik, tetapi juga di antara Plt atau Pj kepala daerah nantinya.


"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj, juga rawan interpretasi di publik. ini penting," ujar Saan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Dijelaskan Saan, para Pj kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan cukup lama atau sampai Pilkada Serentak 2024. Sehingga, perlu dipastikan batasan kewenangan dengan tidak menyamakan antara Pj dan kepala daerah definitif.

"Ini batas waktunya lama, kalau diberikan kewenangan seperti kepala daerah terpilih, kepala daerah terpilih aja dibatasi , untuk mau memutasi jabatan atau mengisi pos-pos dinas aja harus minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan sebagainya," terangnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika SE tersebut tetap dipertahankan.

"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya kita itu coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru," demikian Saan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya