Berita

Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri/Net

Politik

Imparsial: Bukan Bentuk DKN, Pemerintah Harusnya Evaluasi Wantannas Agar Sesuai UU 3/2022

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Selain tidak diperlukan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dapat memunculkan masalah baru. Terutama, ancaman terhadap demokrasi ketika negara mengedepankan pendekatan militeristik pada rakyatnya.

"Dilihat dari konteks reformasi sektor keamanan, terutama untuk menjaga dan memajukan politik demokrasi ini, upaya pembentukan DKN bukan hanya tidak urgen tetapi juga memunculkan permasalahan baru dan serius," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Kata Ghufron, jika DKN dibentuk sebagai evaluasi atau perubahan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Tentu, solusinya adalah kembali pada UU 3/2022 tentang Pertahanan Negara.


"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi keberadaan Wantannas agar sesuai dengan Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana diamanatkan pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara," terangnya.

"Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya dibentuk yang fungsinya untuk membantu presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional, bukan membentuk Dewan Keamanan Nasional," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, pembentukan DKN dalam realitasnya akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas lembaga negara yang sudah ada. Misalnya dengan Kemenko Polhukam yang selama ini fungsi dan tugasnya melakukan koordinasi keamanan nasional.

Demikian juga pada konteks memberikan nasihat kepada presiden, sudah ada lembaga-lembaga yang menjalankan peran tersebut. Misaalnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Dengan demikian, jika DKN ini dibentuk, maka bisaa dikatakan eksistensinya hanya akan memunculkan tumpang tindih dan malah kekisruhan baru dalam tata kelola lembaga dan pemerintahan," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya