Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Net

Politik

Khawatir Hidden Agenda, Bivitri Susanti: Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak. Selain bermasalah secara hukum dan konstitusional, Raperpres DKN rawan disusupi agenda tersembunyi.

Begitu dikatakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9).

"Awas ada hidden agenda di balik dari Raperpres tentang dewan keamanan nasional dengan intensi yang khusus," ujar Bivitri Susanti.


Salah satu kekhawatiran itu, kata dia, pembentukan DKN akan menjadi ruang dalam membangun pendekatan militeristik dalam mengelola negara seperti pernah terjadi di era Orde Baru.

"Pembentukan DKN ini akan membuka tata kelola pertahanan keamanan seperti di masa lalu dengan model yang berbeda tetapi tetap berbahaya," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Rapepres DKN ini tidak ada payung hukum yang jelas. Dengan kata lain, tidak ada undang-undang disektor pertahanan keamanan  abik itu UU TNI, UU Pertahanan, UU Polri, yang memerintahkan agar pemerintah membentuk DKN.

"Oleh karena itu tidak ada landasan hukum yang kuat selevel undang-undang untuk membentuk DKN. Sehingga, membentuk DKN melalui peraturan presiden keliru dan tidak tepat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya