Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Potensi Direvisi untuk Akomodir Usulan Megawati, Perludem: KPU Konsisten Saja!

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kemungkinan direvisi, setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengusulkan agar nomor urut parpol tak perlu diundi.

Kemungkinan revisi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provisi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 sudah disampaikan anggota KPU RI Idham Holik.

Namun, pernyataan Idham yang mengatakan revisi PKPU 4/2022 tengah dikaji secara khusus oleh KPU RI dan akan dikonsultasikan ke DPR RI dan Pemerintah, mendapat kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil menjelaskan, pengundian nomor urut juga telah diatur dalam PKPU 3/2022 tetang Jadwal, Tahapan, dan Program Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi sebetulnya akan terbentur dalam ketentuan itu," ujar Fadli saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).

Menurut Fadli, mengubah ketentuan pengudian nomor urut seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, bukan secara tiba-tiba muncul di tengah proses tahapan berjalan.

"Sayangnya kan parpol dan presidennya yang tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu. Nah jadi yang terjadi ya seperti sekarang ini, banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," keluhnya.

Oleh karena itu, Fadli menyarankan KPU RI agar tetap mengacu pada aturan yang sudah ada sekarang ini, baik PKKPU 4/2022 maupun PKPU 3/2022.

"KPU konsisten saja dengan tahapan yang sudah disiapkan dengan rangakaian tahapan yang sudah disusun. Itu kan sudah dimasukkan ke dalam salah satu tahapan yang ada di PKPU 3/2022," demikian Fadli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya