Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Potensi Direvisi untuk Akomodir Usulan Megawati, Perludem: KPU Konsisten Saja!

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kemungkinan direvisi, setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengusulkan agar nomor urut parpol tak perlu diundi.

Kemungkinan revisi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provisi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 sudah disampaikan anggota KPU RI Idham Holik.

Namun, pernyataan Idham yang mengatakan revisi PKPU 4/2022 tengah dikaji secara khusus oleh KPU RI dan akan dikonsultasikan ke DPR RI dan Pemerintah, mendapat kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil menjelaskan, pengundian nomor urut juga telah diatur dalam PKPU 3/2022 tetang Jadwal, Tahapan, dan Program Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi sebetulnya akan terbentur dalam ketentuan itu," ujar Fadli saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).

Menurut Fadli, mengubah ketentuan pengudian nomor urut seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, bukan secara tiba-tiba muncul di tengah proses tahapan berjalan.

"Sayangnya kan parpol dan presidennya yang tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu. Nah jadi yang terjadi ya seperti sekarang ini, banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," keluhnya.

Oleh karena itu, Fadli menyarankan KPU RI agar tetap mengacu pada aturan yang sudah ada sekarang ini, baik PKKPU 4/2022 maupun PKPU 3/2022.

"KPU konsisten saja dengan tahapan yang sudah disiapkan dengan rangakaian tahapan yang sudah disusun. Itu kan sudah dimasukkan ke dalam salah satu tahapan yang ada di PKPU 3/2022," demikian Fadli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya