Berita

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung/Net

Politik

Tamsil Linrung Seharusnya Bisa Segera Dilantik Gantikan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pimpinan MPR RI seharusnya dapat segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

Pegiat hukum tata negara M. Ridwan mengatakan, pelantikan Tamsil Linrung harusnya bisa dilakukan karena DPD RI telah mengirimkan surat pergantian itu pada tanggal 5 September 2022.

"Pimpinan MPR seharusnya segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru. Karena Kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian Pimpinan MPR unsur DPD sejak tanggal 5 September kemarin," ujar Ridwan dalam keterangannya, Senin (19/9).


Berdasarkan Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3,  kata dia, semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.

Dia menguraikan, mekanisme penggantian pimpinan MPR telah diatur berdasarkan Pasal 17 UU MD3 yang menyatakan bahwa: "Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan".

Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib".

Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR berbunyi: “Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD".

Ridwan menegaskan, berdarkan uraian itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.

Bahkan, dia melanjutkan, dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian wakil ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR.

"Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya