Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, usulan Megawati agar nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah, alias disamakan dengan nomor urut yang telah dipakai pada Pemilu Serentak 2019, harus mengubah atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).


Idham mengurai, norma yang harus diubah dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah yang tercantum di dalam Pasal 137.

Di dalam norma tersebut, khususnya pada ayat (1) dinyatakan; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Di samping itu, Idham juga menyebutkan norma terkait yang tercantum di Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu, di mana berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

"Terkait isu strategis tersebut dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 UU 7/2017 juncto Pasal 137 ayat 1 PKPU 4/2022 akan dilakukan kajian khusus," sambungnya menekankan upaya yang kini tengah dilakukan KPU RI mempertimbangkan usulan Megawati.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan, hasil kajian khusus yang dilakukan KPU RI akan disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah di rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

"Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," demikian Idham.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya