Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, usulan Megawati agar nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah, alias disamakan dengan nomor urut yang telah dipakai pada Pemilu Serentak 2019, harus mengubah atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).


Idham mengurai, norma yang harus diubah dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah yang tercantum di dalam Pasal 137.

Di dalam norma tersebut, khususnya pada ayat (1) dinyatakan; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Di samping itu, Idham juga menyebutkan norma terkait yang tercantum di Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu, di mana berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

"Terkait isu strategis tersebut dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 UU 7/2017 juncto Pasal 137 ayat 1 PKPU 4/2022 akan dilakukan kajian khusus," sambungnya menekankan upaya yang kini tengah dilakukan KPU RI mempertimbangkan usulan Megawati.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan, hasil kajian khusus yang dilakukan KPU RI akan disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah di rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

"Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," demikian Idham.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya