Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, usulan Megawati agar nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah, alias disamakan dengan nomor urut yang telah dipakai pada Pemilu Serentak 2019, harus mengubah atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham mengurai, norma yang harus diubah dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah yang tercantum di dalam Pasal 137.

Di dalam norma tersebut, khususnya pada ayat (1) dinyatakan; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Di samping itu, Idham juga menyebutkan norma terkait yang tercantum di Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu, di mana berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

"Terkait isu strategis tersebut dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 UU 7/2017 juncto Pasal 137 ayat 1 PKPU 4/2022 akan dilakukan kajian khusus," sambungnya menekankan upaya yang kini tengah dilakukan KPU RI mempertimbangkan usulan Megawati.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan, hasil kajian khusus yang dilakukan KPU RI akan disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah di rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

"Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," demikian Idham.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya