Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, usulan Megawati agar nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah, alias disamakan dengan nomor urut yang telah dipakai pada Pemilu Serentak 2019, harus mengubah atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).


Idham mengurai, norma yang harus diubah dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah yang tercantum di dalam Pasal 137.

Di dalam norma tersebut, khususnya pada ayat (1) dinyatakan; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Di samping itu, Idham juga menyebutkan norma terkait yang tercantum di Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu, di mana berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

"Terkait isu strategis tersebut dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 UU 7/2017 juncto Pasal 137 ayat 1 PKPU 4/2022 akan dilakukan kajian khusus," sambungnya menekankan upaya yang kini tengah dilakukan KPU RI mempertimbangkan usulan Megawati.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan, hasil kajian khusus yang dilakukan KPU RI akan disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah di rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

"Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," demikian Idham.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya