Berita

Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang mengungkap tindak pidana penimbunan BBM subdisi jenis solar/Ist

Presisi

Polres Tuba Sita 7,7 Ton BBM Subsidi dari Dua Pelaku

SABTU, 17 SEPTEMBER 2022 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.

"Sebanyak 7.766 liter (7,7 ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/9).

Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut semua laki-laki berinisial DI (37), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Wido menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.

Berikutnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter kapasitas kosong, 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter dalam keadaan kosong.

Sedangkan, dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter dalam keadaan penuh, jeriken kapasitas 20 liter dalam keadaan penuh, 20 jerigen kapasitas 30 liter dalam keadaan kosong, mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelasnya.

Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya