Berita

Tukang ojek nyambi jadi kurir narkoba dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng/Ist

Presisi

Bekuk Tukang Ojek Nyambi Kurir Narkoba, Polisi Amankan 374 Butir Ekstasi Siap Edar

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 03:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setiap profesi adalah pekerjaan mulia bila dijalani secara benar dan diniatkan mencari nafkah kebutuhan keluarga. Namun bila disalahgunakan, profesi halal pun bisa berujung dengan ancaman penjara.

Hal ini terjadi pada BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang. Tak hanya antar jemput penumpang, dia juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.  BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.


"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Kamis (15/9).

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.

"Ekstasi  itu rencananya  akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.

Atas perbuatannya,  BW dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya