Berita

Najib Razak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia/Net

Dunia

Najib Razak Cabut Gugatan Terhadap Pemerintah Malaysia, Namun Gugatannya Kepada Jaksa Agung Tetap Dilanjutkan

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mencabut gugatannya kepada pemerintah Malaysia, atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk menuntutnya dalam beberapa kasus skandal keuangan I Malaysia Development Berhard (1MDB).

Seperti dimuat di The Strait Times pada Sabtu (10/9), Datuk Firoz Hussein Ahmad, pengacara Najib memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut gugatan sepenuhnya terhadap pemerintah sebagai terdakwa kedua, tanpa meminta biaya apapun.

"Gugatan terhadap pemerintah telah dihentikan," ujar Firoz Hussein pada Jumat (9/9).


Sementara gugatannya kepada mantan jaksa agung Tan Sri Tommy Thomas akan tetap dilanjutkan sebagai tergugat pertama.

Pada 22 Oktober tahun lalu, Najib mengajukan gugatan, ia mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari langkah yang telah direncanakan oleh Thomas yang bekerja sama dengan pemerintah koalisi Pakatan Harapan saat itu.

Najib mengaku ia telah menderita salah tuduh dalam pengadilan kasus 1MDB, Perusahaan Investasi Minyak Internasional, penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009, pencucian uang di bawah Anti-Pencucian Uang, serta UU Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.

Untuk itu Najib menuntut pernyataan langsung dari Thomas yang telah melakukan kesalahan dalam jabatan publiknya serta ganti rugi sebesar RM 1,9 juta atau senilai Rp 6 miliar yang akan digunakan untuk biaya negosiasi bagi tim audit untuk meninjau ulang dokumentasi serta persiapan fakta guna menghadapi penuntutan lain terhadapnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya