Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Masukan Aturan Teknis Investigasi dalam Belied Baru

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan beleid atau peraturan baru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, salah satunya yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, bakal memasukkan aturan teknis soal investigasi perkara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, rencana aturan itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Dia menuturkan, di dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b telah mengatur penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Salah satunya dilakukan dengan cara menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.


"Tidak ada bahas investigasi di Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) sebelumnya. Tapi UU 7 tahun 2017 ada bahas investigasi, kami harus menjelaskan," ujar Baja saat ditemui seusai RDP.

Bagja memaparkan, penjelasan yang akan masuk dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu nantinya adalah terkait arti investigasi.

"Investigasi ini apa? Sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu. Kalau pelanggaran administrasi 7 plus 7 hari (sama dengan 14 hari penanganan dugaan pelanggaran pemilu)," paparnya.

Bagja menekankan, basis penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu basisnya laporan dari masyarakat dan temuan, sehingga diperlukan mekanisme investigasi untuk mendalami dan mencari alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud.

"Itu (investigasi) proses menemukan alat bukti. Kami kalau ada dugaan pidana harus melakukan rapat bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) bersama para pihak, bersama polisi dan Jaksa. Kami harus mempertanggungjawabkan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bagja memandang waktu 14 hari yang diamanatkan UU Pemilu kepada Bawaslu dalam menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan mekanisme investigasi sangat singkat.

Maka dari itu, menurutnya aturan teknis mengenai investigas ini sangat diperlukan.

"Oleh sebab itu, kalau mau kita punya kasus yang lebih waktunya (untuk bisa diselesaikan) enggak mungkin 7 plus 7 hari. Tanya sama penyidik, bisa nggak 7 plus 7, 14 hari nemuin kasus sampai titik A gitu," demikian Bagja.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya