Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Masukan Aturan Teknis Investigasi dalam Belied Baru

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan beleid atau peraturan baru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, salah satunya yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, bakal memasukkan aturan teknis soal investigasi perkara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, rencana aturan itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Dia menuturkan, di dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b telah mengatur penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Salah satunya dilakukan dengan cara menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.


"Tidak ada bahas investigasi di Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) sebelumnya. Tapi UU 7 tahun 2017 ada bahas investigasi, kami harus menjelaskan," ujar Baja saat ditemui seusai RDP.

Bagja memaparkan, penjelasan yang akan masuk dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu nantinya adalah terkait arti investigasi.

"Investigasi ini apa? Sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu. Kalau pelanggaran administrasi 7 plus 7 hari (sama dengan 14 hari penanganan dugaan pelanggaran pemilu)," paparnya.

Bagja menekankan, basis penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu basisnya laporan dari masyarakat dan temuan, sehingga diperlukan mekanisme investigasi untuk mendalami dan mencari alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud.

"Itu (investigasi) proses menemukan alat bukti. Kami kalau ada dugaan pidana harus melakukan rapat bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) bersama para pihak, bersama polisi dan Jaksa. Kami harus mempertanggungjawabkan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bagja memandang waktu 14 hari yang diamanatkan UU Pemilu kepada Bawaslu dalam menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan mekanisme investigasi sangat singkat.

Maka dari itu, menurutnya aturan teknis mengenai investigas ini sangat diperlukan.

"Oleh sebab itu, kalau mau kita punya kasus yang lebih waktunya (untuk bisa diselesaikan) enggak mungkin 7 plus 7 hari. Tanya sama penyidik, bisa nggak 7 plus 7, 14 hari nemuin kasus sampai titik A gitu," demikian Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya