Berita

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin saat daftar ke KPU RI 14 Agustus 2022 lalu/RMOL

Politik

Pelita Datangkan Saksi Ahli HTN, Diduga Ada Kesewenang-wenangan KPU RI

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembuktian atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahap pendaftaran dilakukan Partai Pelita dengan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ahli hukum tata negara (HTN) dan Administrasi Negara, Abdul Kahar Maranjaya, didatangkan Partai Pelita dalam Sidang Pembuktian yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum Partai Pelita Achmad Cholidin menyampaikan pertanyaan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pendaftaran yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kaitannya dengan pelaksanaannya di lapangan oleh KPU RI.


Pasalnya, Cholidin menuturkan bahwa Partai Pelita merasa dirugikan lantaran dokumennya dinyatakan tak lengkap oleh KPU RI setelah melaksanakan pendaftaran tanggal 13 Agustus.

Keesokan harinya, dijelaskan Cholidin, Partai Pelita yang mengunjungi kembali Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, bermaksud melengkapi dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan sesuai tata cara yang berlaku.

Akan tetapi, client-nya tidak terlayani dengan baik, karena KPU RI tidak siap menghadapi banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

"Pertanyaannya, mekanisme itu, yang telah diatur oleh KPU itu apakah melanggar hukum admnistrasi negara, bahwa melanggar terkait UU Administrasi Negara, UU ASN, atau Penyelenggara Negara?" tanya Cholidin kepada Kahar selaku saksi ahli.

Menjawab pertanyaan Cholidin, Kahar menilai kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, sebagaimana yang telah diejlaskan Cholidin tersebut, erat kaitannya antara proses dan kesiapan yang harusnya dilakukan KPU RI.

"Ketika KPU mengeluarkan suatu keputusan yang berkenaan dengan masa pendaftaran, maka mengandung konsekuensi logis bahwa KPU harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses itu," tutur Kahar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini memandang, seharusnya KPU tidak menjadikan banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir sebagai alasan tidak menerima perbaikan data persyaratan dari parpol yang sudah berupaya mendaftar di hari sebelumnya.

"Kalau itu dijadikan alasan, maka harus ada kebijakan lain. Misalnya penambah waktu seperti dari tanggal 15 menjadi 17 (Agustus). Sehingga ada keluasan-keluasan dari masyarakat untuk membetulkan apa yang masih kurang," tuturnya.

Maka dari itu, Kahar berpendapat bahwa perlakuan KPU RI terhadap Partai Pelita dengan tidak menerima pendaftaran ulang berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang mengikat badan atau pejabat yang menyelenggarakan itu.

"Jadi kalau dalam UU 30/2014 (tentang Administrasi Pemerintahan) itu penyelahgunaan. Ini bisa saya katakan sebagai penyalahgunaan karena tidak mau menerima pendaftaran dari partai yang sudah memenuhi persyaratan," bebernya.

"Jadi menurut saya, kalau itu terjadi, maka tugas pejabat itu adalah sewenang-wenang," demikian kahar menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya