Berita

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin saat daftar ke KPU RI 14 Agustus 2022 lalu/RMOL

Politik

Pelita Datangkan Saksi Ahli HTN, Diduga Ada Kesewenang-wenangan KPU RI

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembuktian atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahap pendaftaran dilakukan Partai Pelita dengan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ahli hukum tata negara (HTN) dan Administrasi Negara, Abdul Kahar Maranjaya, didatangkan Partai Pelita dalam Sidang Pembuktian yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum Partai Pelita Achmad Cholidin menyampaikan pertanyaan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pendaftaran yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kaitannya dengan pelaksanaannya di lapangan oleh KPU RI.


Pasalnya, Cholidin menuturkan bahwa Partai Pelita merasa dirugikan lantaran dokumennya dinyatakan tak lengkap oleh KPU RI setelah melaksanakan pendaftaran tanggal 13 Agustus.

Keesokan harinya, dijelaskan Cholidin, Partai Pelita yang mengunjungi kembali Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, bermaksud melengkapi dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan sesuai tata cara yang berlaku.

Akan tetapi, client-nya tidak terlayani dengan baik, karena KPU RI tidak siap menghadapi banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

"Pertanyaannya, mekanisme itu, yang telah diatur oleh KPU itu apakah melanggar hukum admnistrasi negara, bahwa melanggar terkait UU Administrasi Negara, UU ASN, atau Penyelenggara Negara?" tanya Cholidin kepada Kahar selaku saksi ahli.

Menjawab pertanyaan Cholidin, Kahar menilai kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, sebagaimana yang telah diejlaskan Cholidin tersebut, erat kaitannya antara proses dan kesiapan yang harusnya dilakukan KPU RI.

"Ketika KPU mengeluarkan suatu keputusan yang berkenaan dengan masa pendaftaran, maka mengandung konsekuensi logis bahwa KPU harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses itu," tutur Kahar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini memandang, seharusnya KPU tidak menjadikan banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir sebagai alasan tidak menerima perbaikan data persyaratan dari parpol yang sudah berupaya mendaftar di hari sebelumnya.

"Kalau itu dijadikan alasan, maka harus ada kebijakan lain. Misalnya penambah waktu seperti dari tanggal 15 menjadi 17 (Agustus). Sehingga ada keluasan-keluasan dari masyarakat untuk membetulkan apa yang masih kurang," tuturnya.

Maka dari itu, Kahar berpendapat bahwa perlakuan KPU RI terhadap Partai Pelita dengan tidak menerima pendaftaran ulang berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang mengikat badan atau pejabat yang menyelenggarakan itu.

"Jadi kalau dalam UU 30/2014 (tentang Administrasi Pemerintahan) itu penyelahgunaan. Ini bisa saya katakan sebagai penyalahgunaan karena tidak mau menerima pendaftaran dari partai yang sudah memenuhi persyaratan," bebernya.

"Jadi menurut saya, kalau itu terjadi, maka tugas pejabat itu adalah sewenang-wenang," demikian kahar menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya