Berita

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jakarta Selatan/RMOL

Presisi

Dirtipidum Polri: Tidak Ada Kewajiban Menghadirkan Kuasa Hukum Korban ke Rekonstruksi

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes kuasa hukum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak bisa mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo dijawab Polri.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan, pihak yang diwajibkan hadir dalam proses reka ulang kejadian pidana yakni penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan para tersangka.


Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa rekonstruksi kejadian perkara digelar untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga yang wajib dihadiri adalah para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya.

"Proses reka ulang ini juga diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK," ucap Andi.

Rekonstruksi sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo.

Total ada 78 adegan yang direka ulang dari tiga lokasi tersebut oleh lima orang yahh telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dalam kasus ini antara lain Irjen Ferdy Sambo (FS) beserta sang istri Putri Candrawathi (PC); pengawal Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta sopir Kuat Maruf (KM).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya