Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Hukum

Soal Gugatan Partai Pelita, KPU Diduga Tak Siapkan Mekanisme Pendaftaran di Hari Terakhir

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pokok keberatan Partai Pelita yang disampaikan dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada intinya terkait dengan pelayanan terhadap partai politik dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masalah administrasi yang dialami Partai Pelita tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya,  Djindar Rohani, dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," ujar Rohani dalam persidangan.


Dia menjelaskan, akibat ketidaksiapan KPU RI mengantisipasi penumpukan pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari terkahir masa pendaftaran, yakni pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB, membuat Partai Pelita terganjal melengkapi berkas persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Waktu untuk pendaftaran sudah habis, sehingga secara fisik dan Sipol, KPU sudah menyatakan ditutup. Sehingga Partai Pelita tidak dapat mendfatar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data. Padahal Partai Pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen," ungkapnya.

Lebih rinci, Rohani membeberkan kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, dimana tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pelayanan oleh petugas KPU RI agar bisa melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Saat itu Sekjen Partai Pelita sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas di meja tamu helpdesk. Sempat ada perdebatan antara sekjen dengan petugas. Tapi petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," papar Rohani.

"Waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," imbuhnya menjelaskan.

Maka dari itu, Rohani menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yakni terkait dengan pelayanan terhadap parpol pada masa akhir pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," demikian Rohani.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya