Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Ferdy Sambo Diyakini Simpan Jurus Pamungkas untuk Bela Diri

MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 | 08:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah banding atas putusan pemecatan tidak hormat yang diambil mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dianggap sebagai strategi atau jurus pamungkas untuk dapat memperingan atau menyelamatkan diri dari ancaman pidana.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, terdapat beberapa keuntungan maupun kerugian bagi Sambo atas sikap banding dari putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

"Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/8).


Menurut doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, sikap banding dilakukan untuk memberikan persepsi lain. Di mana, Sambo berharap publik dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan berpikir putusan etik kepada dirinya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya," kata Saiful.

Saiful Anam yakin ada strategi khusus yang disiapkan Sambo untuk membela diri. Jurus pamungkas itu akan dikeluarkan pada saat persidangan.

"Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik dia masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya