Berita

Sidang gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) oleh Bawaslu RI/RMOL

Politik

Bawaslu Nyatakan Materiil Gugatan Partai Karya Republik TMS

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materiil gugatan Partai Karya Republik (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan putusan tersebut dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti (oleh Bawaslu RI)," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.


Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa setelah Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ungkap Totok.

Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak Terlapor dalam hal ini KPU RI.

"Tidak disebutkan secara jelas yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Totok menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya