Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Polda Metro Jaya Kirim Berkas Tahap Pertama Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap pertama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke pihak kejaksaan.

"Sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8).

Setelah diserahkan, penyidik sudah akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa selama dua minggu.


"Dari kita sudah siap, Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap P21 baru langsung tahap 2, kalau tidak lengkap P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi)," kata Zulpan.

Bila berkas sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan Roy Suryo akan menunggu persidangan.

Seperti diketahui bersama, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Roy menghilangkan alat bukti.

Sebelum ditahan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu (22/7) mulai dari siang hingga malam. Namun pada malam harinya, Roy keluar dengan menggunakan kursi roda dibantu dengan kuasa hukum.  

Roy pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.  

Adapun kasus yang menimpanya adalah unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Akibat unggahan itu, Roy Suryo dilaporkan ke pihak kepolisian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya