Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Net

Politik

Sponsor Judi di Klub Sepakbola Merusak Moral Bangsa, Harus Diusut Tuntas

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah rumah judi yang menjadi sponsor klub sepakbola Indonesia telah secara resmi dilaporkan ke kepolisian.

Sebagaimana keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.

“Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merujuk pada sumber yang dia terima pada Senin (22/8).


Sugeng mengurai bahwa dugaan pidana kasus ini adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana ini adalah klub sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru (LIB), dan PSSI. Sedang pelapornya adalah Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, yang mengaku seorang pecinta bola dan akademisi atau dosen.

Pelapor berharap kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola Liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.

"Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah 9/1981 tentang Pelaksanaan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian," jelas Sugeng.

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Atas alasan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa, terutama generasi muda.

Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu.

"Penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar- gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya