Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

KPK Beberkan Kenapa Rektor Unila Bisa Tertangkap Tangan

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kegiatan tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa orang lainnya ternyata berawal dari laporan orang tua yang anaknya tidak lolos atau diterima sebagai mahasiswa melalui seleksi mandiri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat menyampaikan perkembangan terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Awalnya, Alex merespon pertanyaan masyarakat terkait dugaan praktik suap seleksi mandiri calon mahasiswa juga terjadi di Universitas lainnya. Menurut Alex, sejauh ini KPK tidak menerima adanya laporan tersebut.

"Sejauh ini informasi yang kami terima tidak, mudah-mudahan saja betul-betul gak ada, atau semua sama-sama senang, sama-sama senang sama-sama untung kan gak ada yang lapor pak, kecuali ada pihak yang dirugikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).

Selanjutnya, Alex lantas membeberkan terkait kegiatan tangkap tangan terhadap Rektor Unila yang berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kemarin itu kebetulan ada pihak yang dirugikan, yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya itu katanya jelek, 'sekolahnya waktu SMA itu tidak pintar, kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar gak lolos'. Nah kemudian dia laporan, seperti itu," ungkap Alex.

Artinya kata Alex, ketika ada pihak yang dirugikan, baru masyarakat membuat laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di sebuah universitas.

"Artinya, apa, ada pihak yang dirugikan, kemudian dia melaporkan," pungkas Alex.

KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila, tersangka Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan tersangka Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani diduga mematok harga bervariasi, yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan tersangka Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Sehingga secara total, uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahkan, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya