Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Jamin Proses Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terganjal lantaran dinyatakan tak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menerima gugatan parpol-parpol tersebut dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai hari ini.

"Ini kita sambung dulu, karena tidak mungkin buat keputusan diterima atau enggak," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8).


Bagja menuturkan, pihaknya telah menerima kunjungan sejumlah pimpinan parpol ke Kantor Bawaslu RI pada pekan kemarin.

Katanya, pada kesempatan tersebut telah disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi parpol saat mendaftar ke KPU RI.

Sebagai contoh, Bagja mengungkap masalah yang dialami parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah soal mekanisme pelayanan yang diberikan KPU RI.

Dia mengurai, ada tiga mekanisme pelayanan yang diberikan KPU kepada parpol-parpol yang akan menggugat.

Yaitu pertama, penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Mekanisme kedua melalui electronic transfer load (ETL) atau transfer data persyaratan dari aplikasi yang dimiliki parpol ke Sipol KPU RI.

Kemudian untuk mekanisme ketiga adalah penyerahan dokumen persyaratan menjadi calon peserta pemilu saat mendaftar dalam bentuk fisik atau hard copy.

"Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol), bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga," paparnya.

Selain itu, Bagja juga mengungkap keluhan parpol terhadap keputusan KPU RI yang tidak memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Terkait itu, Bagja menerangkan, dari sejumlah parpol yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu, disampaikan tentang surat yang dikeluarkan KPU RI membuat parpol bingung, karena bentuknya bukan surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bisa menjadi objek sengketa.

"Soal formulir pengembalian, itu dipermasalahkan oleh beberapa parpol, itu bentuknya bukan SK, bukan berita acara," demikian Bagja.

Di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 dijelaskan, parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Formulir tersebut yang belakangan menjadi bahan perdebatan, sebab itu dianggap parpol tidak bisa dijadikan objek sengketa di Bawaslu RI.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya