Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Jamin Proses Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah sejumlah partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terganjal lantaran dinyatakan tak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan menerima gugatan parpol-parpol tersebut dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai hari ini.

"Ini kita sambung dulu, karena tidak mungkin buat keputusan diterima atau enggak," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8).

Bagja menuturkan, pihaknya telah menerima kunjungan sejumlah pimpinan parpol ke Kantor Bawaslu RI pada pekan kemarin.

Katanya, pada kesempatan tersebut telah disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi parpol saat mendaftar ke KPU RI.

Sebagai contoh, Bagja mengungkap masalah yang dialami parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah soal mekanisme pelayanan yang diberikan KPU RI.

Dia mengurai, ada tiga mekanisme pelayanan yang diberikan KPU kepada parpol-parpol yang akan menggugat.

Yaitu pertama, penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Mekanisme kedua melalui electronic transfer load (ETL) atau transfer data persyaratan dari aplikasi yang dimiliki parpol ke Sipol KPU RI.

Kemudian untuk mekanisme ketiga adalah penyerahan dokumen persyaratan menjadi calon peserta pemilu saat mendaftar dalam bentuk fisik atau hard copy.

"Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol), bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga," paparnya.

Selain itu, Bagja juga mengungkap keluhan parpol terhadap keputusan KPU RI yang tidak memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Terkait itu, Bagja menerangkan, dari sejumlah parpol yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu, disampaikan tentang surat yang dikeluarkan KPU RI membuat parpol bingung, karena bentuknya bukan surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bisa menjadi objek sengketa.

"Soal formulir pengembalian, itu dipermasalahkan oleh beberapa parpol, itu bentuknya bukan SK, bukan berita acara," demikian Bagja.

Di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 dijelaskan, parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Formulir tersebut yang belakangan menjadi bahan perdebatan, sebab itu dianggap parpol tidak bisa dijadikan objek sengketa di Bawaslu RI.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya