Berita

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Net

Politik

Berkaca Kasus Sambo, Ketua PPP Usul UU Kepolisian Direvisi

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian serius berbagai kalangan. Kini, reformasi di tubuh Polri kembali didengungkan, salah satunya melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Wacana revisi terbatas ini dimunculkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang tidak ingin kasus pembunuhan Brigadir J terulang lagi.

Menurutnya, revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri, yang saat ini dilakukan oleh Propam, ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.


“Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Senin (22/8).

Sekretaris Jenderal Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, perlu ada reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inkrah.

Menurutnya, jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Karena itu, kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas  pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan thd sejumlah UU yang mengatur ttg aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi thd UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya