Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/RMOL

Politik

Bawaslu Diminta Tak Kaku Pahami Objek Sengketa Proses yang Diajukan Parpol

SABTU, 20 AGUSTUS 2022 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya tetap bisa mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Begitu pendapat Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam acara diskusi yang digelar Caritau.com di Usmar Ismail Hall, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8).

Ray menerangkan, Bawaslu seharusnya tidak ambil pusing untuk memproses ajuan sengketa proses, meski parpol hanya mendapat formulir model pengembalian pendaftaran parpol.


"Apapun bentuk surat yang menyatakan parpol itu digugurkan, tidak diterima, itu bisa dijadikan bahan sengketa di Bawaslu," ujar Ray.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya juga tidak kaku dalam melihat syarat pengajuan sengketa proses, dalam hal ini objek sengketa, yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalam norma tersebut ditegaskan, "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota".

"Entah itu berita acara, formulir (yang dijadikan objek sengketa), itu kewenangan Bawaslu untuk menyatakan bahwa ini bisa jadi alat untuk sengketa. Bisa berita acara, macam-macam," tuturnya.

"Saya sudah usulkan apapun nanti bentuk pernyataan dari KPU, itu jadi alat sengketa di Bawaslu," demikian Ray.

Mengenai kedudukan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL yang dikeluarkan dan diberikan KPU kepada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya, Bawaslu enggan mengklasifikasikan itu sebagai "berita acara".

"Pertanyaannya, yang dikembalikan itu berita acara atau tidak? Semua itu aturannya kan ada di PKPU (4/2022)," ujar anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8).

"Kita (Bawaslu) tidak dalam kondisi menilai apakah itu berita acara atau tidak. Yang terpenting adalah, Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4/2022. Batu ujinya itu saja," demikian Puadi.

Mengenai daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya berikut ini rinciannya:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya