Berita

Sidang praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ada Kecacatan pada Penetapan Tersangka jadi Alasan Eltinus Omaleng Tempuh Praperadilan

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Alasan kejanggalan itu, kata kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, yang membuat kliennya menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejanggalan itu, dikatakan Adria, pertama, KPK tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.


"Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, Eltinus juga menanggapi jawaban pihak KPK. Menurutnya, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?" katanya.

Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.

"Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," bebernya.

Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021. Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.

"Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?" herannya.

Dia juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang menjadikan penetapan tersangka Bupati Mimika oleh komisi antirasuah, cacat secara hukum.

"Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya