Berita

Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin/Repro

Politik

Maruf Amin: Pertumbuhan Ekonomi Tidak akan Timpang Kalau Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya kemandirian ekonomi Indonesia perlu dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk mengaplikasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI, Maruf Amin dalam pidatonya pada Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (18/8).

Melalui pengaplikasian pasal tersebut, maka diharapkan ekonomi Indonesia bisa stabil dan tidak mengekor pada ekonomi global.


"Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi panduan ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang (individu),” kata Maruf Amin.

Menurutnya, peran negara sangat besar dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan.

“Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan,” katanya.

"Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Wapres menuturkan, konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Konstitusi, kata dia, secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara.

"Maka, regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan dan kemanusian, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban,” tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya