Berita

Surya Darmadi alias Apeng digiring petugas ke dalam ruang penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung/Ist

Hukum

Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 01:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koruptor senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri usai kabur ke luar negeri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya mendapatkan surat dari Apeng bahwa bos Duta Palma Group itu bersedia untuk kembali ke Indonesia alias menyerahkan diri.

“Sebelumnya dua minggu yang lalu, SD (Surya Darmadi) telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin sore (15/8).


Usai mendapat surat tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada kuasa hukum Surya Darmadi. Lalu tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan).

“Alhamdulillah, tadi jam 13.30, dengan menggunakan penerbangan China Airline C1761 dan mendarat di Cengkareng, lalu tim kami melakukan penjemputan,” beber Burhanuddin.

Usia mendarat di Jakarta, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” pungkas Jaksa Agung.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya