Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo/RMOL

Hukum

KPK Amankan Uang Diduga Suap Rp 136 Juta, Kartu ATM dan Buku Tabungan

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 00:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang diduga suap senilai Rp 136 juta dalam penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah kartu ATM berikut dengan sejumlah buku tabungan. Adapun buku tabungan tersebut atas nama Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Bupati.

“Uang tunai sejumlah Rp136 juta. Buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar,” kata Firli dalam keterangan pers penetapan tersangka Bupati Pemalang di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/8).


Selain itu, sambung Firli, KPK turut mengamankan bukti setoran ke Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo senilai Rp 680 juta. Firli menyampaikan bahwa, ATM dan yang diamankan ini atas nama Adi Jumal Widodo namun digunakan oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW,” beber Firli.

Dalam kasus ini, dari 34 orang yang diamankan KPK, lembaga anti rasuah ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka diduga terbukti melakukan dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026; Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya