Berita

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (kanan)/RMOL

Politik

Bahas RUU KUHP Bareng PKB, Dewan Pers Singgung Demonstrasi Era Presiden SBY

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU KUHP yang berkorelasi kepada 14 poin krusial menyangkut kebebasan pers dipaparkan Dewan Pers kepada Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Dewan Pers menyoroti adanya pasal penghinaan presiden yang tidak mengecualikan insan pers. Padahal, pers memiliki kebebasan untuk menyampaikan sebuah berita lantaran dilindungi undang-undang pers.

“Misalnya, pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya. Pers enggak mungkin enggak memberitakan meski dalam narasi, misal unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto saat bertemu jajaran Fraksi PKB DPR RI.


Jika pers tidak dikecualikan dalam RUU KUHP, kata dia, maka akan berdampak signifikan terhadap kebebasan pers.

"Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas,” lanjut Totok.

Dia mencontohkan pada era kepemimpinan Presiden SBY, ada demonstrasi yang menyudutkan pemerintah. Jika RUU KUHP tetap dibiarkan tanpa perubahan, maka insan pers dalam memberitakan peristiwa serupa akan dijerat hukuman pidana.

"Kami sebagai media kan tidak boleh juga tidak memberitakan kalau itu menjadi atensi publik. Saya kira poin-poinnya banyak, khususnya menyangkut pers dan ini hasil diskusi kami dengan 11 konstituen kami dan koalisi masyarakat sipil,” ucapnya.

Adapun DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Jumat lalu. DIM tersebut setebal 16 halaman memuat beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya