Berita

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto (kanan)/RMOL

Politik

Bahas RUU KUHP Bareng PKB, Dewan Pers Singgung Demonstrasi Era Presiden SBY

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU KUHP yang berkorelasi kepada 14 poin krusial menyangkut kebebasan pers dipaparkan Dewan Pers kepada Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Dewan Pers menyoroti adanya pasal penghinaan presiden yang tidak mengecualikan insan pers. Padahal, pers memiliki kebebasan untuk menyampaikan sebuah berita lantaran dilindungi undang-undang pers.

“Misalnya, pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya. Pers enggak mungkin enggak memberitakan meski dalam narasi, misal unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto saat bertemu jajaran Fraksi PKB DPR RI.


Jika pers tidak dikecualikan dalam RUU KUHP, kata dia, maka akan berdampak signifikan terhadap kebebasan pers.

"Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas,” lanjut Totok.

Dia mencontohkan pada era kepemimpinan Presiden SBY, ada demonstrasi yang menyudutkan pemerintah. Jika RUU KUHP tetap dibiarkan tanpa perubahan, maka insan pers dalam memberitakan peristiwa serupa akan dijerat hukuman pidana.

"Kami sebagai media kan tidak boleh juga tidak memberitakan kalau itu menjadi atensi publik. Saya kira poin-poinnya banyak, khususnya menyangkut pers dan ini hasil diskusi kami dengan 11 konstituen kami dan koalisi masyarakat sipil,” ucapnya.

Adapun DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Jumat lalu. DIM tersebut setebal 16 halaman memuat beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya