Berita

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima kunjungan Dewan Pers/RMOL

Politik

PKB: Pembahasan 14 Isu Krusial RKUHP Harus Menyeluruh Sebelum Masuk Pendapat Mini Fraksi

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengambilan keputusan terhadap 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mau dikesankan diambil terburu-buru dengan mekanisme pembahasan mini fraksi.

Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar pengambilan keputusan dilakukan dengan pembahasan secara menyeluruh oleh fraksi-fraksi sebelum masuk tahapan pendapat mini fraksi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal usai menerima kunjungan perwakilan Dewan Pers di Ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).


Menurutnya, dibutuhkan pembahasan lebih mendalam terkait poin-poin krusial tersebut baru dibahas secara detil dalam mini fraksi.

"Kayanya kita harus lewat pembahasan lebih dalam dulu," kata Cucun.

Ketua Fraksi PKB itu mengusulkan, pembahasan mengenai 14 isu krusial itu harus dilakukan secara komperhensif. Setelah itu, seluruh fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya secara detil.

"Kita akan mengusulkan nanti pembahasannya dimatangkan dulu sebelum pandangan mini fraksi," imbuhnya.

Cucun mengatakan usulan datang lantaran masih banyaknya masukan dari masyarakat terkait revisi KUHP. Masukan-masukan tersebut harus dibahas bersama pemerintah.

Setidaknya ada sejumlah pihak yang memberikan masukan ke DPR terkait revisi KUHP. Selain Dewan Pers, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ada 73 pasal yang masih bermasalah.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu meyakini, pembahasan itu nantinya tak memakan waktu lama. Sebab, pembahasan hanya fokus pada perbaikan-perbaikan ketentuan revisi KUHP.

"Mungkin teman-teman yang tidak terlalu teliti dengan tulisan dan pemahaman, gak jelas, multitafsir itu perlu kita ingatkan," demikian Cucun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya