Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Data Keanggotaannya Potensi TMS

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu ke dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/8).

"Apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi KPU akan melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di-input ke Sipol.

"Dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.

Tiga hal mendasar yang membuat keanggotaan parpol TMS ketika dilakukan verifikasi administrasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;

2. Anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan
pendaftaran; dan/atau

3. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih
Berkelanjutan.

Adapun terkait dengan pencatutan 98 nama anggota dan sekretariat KPU Daerah oleh parpol, Idham menyatakan bahwa KPU tengah menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan pihak bersangkutan melaui website infopemilu.kpu.go.id.

"Yang bersangkutan (anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut parpol) tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Untuk data ke-98 nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya