Berita

Advokat muda, Emanuel Herdiyanto/Net

Politik

Advokat Muda: Dari Pasal 48 Berubah 338, Kasus Brigadir J Unik dan Menarik

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus terbunuhnya Brigadir J dinilai unik dan menarik, bahkan layak disinetronkan. Hal ini seiring adanya perubahan istilah dari kepolisian yang awalnya kasus baku tembak menjadi pembunuhan.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan advokat muda, Emanuel Herdiyanto menanggapi kabar terbaru bahwa Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dari Pasal 48, berubah menjadi (Pasal) 338 Jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 c (KUHP). Dua pasal terakhir itu mengarah pada sebutan dalam Hukum pidana, antara lain doenpleger atau penyuruh, dader atau pelaku, mededader atau peserta, dan medepletigheid atau pemberi kesempatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Dari pasal yang disangkakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu disimpulkan sementara bahwa Brigadir J dibunuh, bukan baku tembak seperti penjelasan awal.

"Anyway, yang paling menarik dari sekian kalimat yang diucapkan saat keterangan pers Polisi tentang penetapan tersangka adalah bahwa penyidikan ini adalah bukti niat menjalankan amanat Kapolri agar semuanya dibuka dengan terang. Kalimat ini diulang tiga kali. Wow," kata Emanuel.

Emanuel mengasumsikan, kalau karir dan jabatan Kapolri di ujung tanduk karena kasus tersebut. Apalagi, Irjen Ferdy Sambo (FS) adalah kawan baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika asumsi ini benar maka ini jurus agar Kapolri aman dalam masa jabatannya dan semua petinggi Polri ada di belakang beliau. Hanya saja jika media begini kencang dengan segala jurus pemberitaan, maka sangat mungkin jabatan Kapolri lah yang ditargetkan agar dicopot," jelas Emanuel.

Kembali ke penerapan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Emanuel menjelaskan bahwa Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 55 KUHP menggantikan Pasal 48 KUHP yang dijelaskan kepada publik, maka sangat mungkin jika ada pasal baru terhadap tersangka baru yang akan dijerat, seperti Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 55 terkait penyuruh.

"Medepletigheid atau pemberi kesempatan, dan atau Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu, Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran. Artinya bisa satu regu ini tersangka. Jadi kelanjutan kisah ini dijamin seru. Layak disinetronkan," pungkas Emanuel.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya