Berita

Ilustrasi Sipol KPU/Net

Politik

KPU Tetap Gunakan Sipol untuk Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya lengkap sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata, tahapan ini tetap memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, August Melaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (2/8).

Sosok yang kerap disapa Melaz ini menjelaskan, verifikasi administrasi memiliki tujuan tertentu sebagaimaan diatur pada Pasal 32 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.


Dalam pasal tersebut dijelaskan, salah satu tujuan verifikasi administrasi adalah untuk memeriksa bahwa keanggotaan parpol bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri aktif.

"Yang jelas proses percepatan termasuk sinkronisasi dan pengecekan kegandaan, termasuk nanti pekerjaan, dari tim verifikator itu dibasiskan pada Sipol," ujar Melaz.

Setelah tahap verifikasi administrasi, lanjut Melaz, KPU akan menyerahkan data parpol yang ada di Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi secara faktual.

"Nanti pada bab berikutnya, setelah tahap berikutnya, setelah verifikasi administrasi ke faktual, data dari Sipol akan diturunkan ke kabupaten/kota untuk diperiksa secara faktual," demikian Melaz.

Hingga Selasa kemarin (2/8), KPU telah menerima pendaftaran 10 parpol. Namun, dari total tersebut hanya 7 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Tujuh parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, PKP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, dan PKN. Sementara 3 parpol yang dokumennya belum lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, parpol yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya