Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Besok, Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Mendaftar ke KPU

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah partai politik (parpol) yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3/8), hanya ada dua parpol.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

"Untuk kegiatan besok, ada 2 parpol yaitu di jam 2 siang," ujar Idham.

Dua parpol yang bakal mendaftar ke KPU RI besok, dinyatakan Idham, sudah bersurat ke KPU. Sehingga, untuk kehadirannya sudah dijadwalkan.

"Pertama Partai Garuda dan (kedua) Partai Damai Kasih Bangsa. Jadi besok kami akan menerima," demikian Idham.

Pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kemarin, ada sebanyak 9 parpol yang mendaftar ke KPU. Tapi, hanya 6 parpol yang dinyatakan lengkap dokumen pendafarannya sehingga statusnya terdaftar.

Enam parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya merupakan parpol yang pernah menjadi peserta di Pemilu Serentak 2024. Di antaranya PDIP, PKP, PKS Perindo, Nasdem, dan PBB.

Sedangkan 3 parpol lainnya yaitu Partai Reformasi, Partai Prima dan Partai Pandai, dinyatakan belum lengkap dokumennya. Namun, mereka masih diberikan waktu untuk memperbaiki hingga masa akhir pendafarannya, yakni 14 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU ketika mendaftar.

Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol; kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-Rekap.Pendaftaran-Parpol.


Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-Surat.Pernyataan-Parpol yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik  calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. memiliki kepengurusan Partai Politik di  seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;

7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan  sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir Model F-Kantor.Tetap-Parpol yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan

9. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya