Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Dokumen Pendaftaran hingga 14 Agustus

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang belum melengkapi dokumen pendaftaran masih diberi kesempatan hingga waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yaitu hingga 14 Agustus 2022.

Begitu ditegaskan anggota KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Idham menjelaskan, sejauh ini ada 9 parpol yang sudah mendaftar. Hanya saja, ada 3 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.


"Kami mendapat info bahwa partai-partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 adalah batas akhir masa pendaftaran," ujar Idham.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya meminta agar tiga parpol yang dimaksud, yaitu Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai, segera melengkapi dokumen pendaftarannya.

"Kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut (14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB)," tegasnya.

Idham menambahkan, penegasan tersebut bukan hanya berlaku bagi 3 parpol itu yang notabene belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Akan tetapi juga bagi parpol-parpol lainnya yang akan mendaftar nanti.

"Karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan, yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," tandas Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya