Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno/RMOL

Politik

KPU Ditantang Realisasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

SABTU, 30 JULI 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan kampanye politik di kampus didorong publik untuk direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Tak cuma dorongan, KPU ditantang oleh pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, agar merealisasikan gagasan tersebut.

"Belakangan ketika ada isu kampanye di kampus, cukup ramai. KPU harus memberikan tafsir terkait larangan menggunakan fasilitas pendidikan," ujar Adi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).


Adi menjelaskan, pada dasarnya larangan kampanye di kampus tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga KPU sebagai penggagas dari wacana kampanye di kampus harus memberikan penafsiran yang lebih jelas mengenai aturan itu di aturan turunan seperti Peraturan KPU.

"Apa tafsirnya? Bahwa kalau diskusi diundang oleh kampus, diskusi diundang pesantren atau sekolah apapun boleh, selama itu sifatnya terbuka dan menghadirkan berbagai pihak yang bertanding," tutur Adi.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, kampus merupakan tempat yang tepat untuk memastikan calon pemimpin yang akan dipilih rakyat berkualitas.

"Kalau bicara komunitas rakyat yang ngerti politik, tempatnya adalah kampus. Itu adalah tempat di mana rakyat bisa mempreteli semua visi misi janji (politik calon)," katanya.

Maka dari itu, Adi memandang KPU wajib hukumnya memberikan tafsiran yang cukup jelas dalam PKPU yang akan dibuatnya nanti.

"Supaya para calon itu melakukan kampanye di kampus di tempat pendidikan, karena makhluk rasional yang ngerti politik, yang tahu hitam putihnya siapa yang bertanding adalah di kampus, di tempat pendidikan," tegasnya.

"Lucu kalau KPU masih mencantumkan larangan menggunakan fasilitas pendidikan. Bagi saya, hilangkan itu, biarkan itu terdistribusi. Debat kandidat di kampus dan wajib hukumnya buat peraturan, jangan ngambang," demikian Adi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya