Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno/RMOL

Politik

KPU Ditantang Realisasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

SABTU, 30 JULI 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan kampanye politik di kampus didorong publik untuk direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Tak cuma dorongan, KPU ditantang oleh pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, agar merealisasikan gagasan tersebut.

"Belakangan ketika ada isu kampanye di kampus, cukup ramai. KPU harus memberikan tafsir terkait larangan menggunakan fasilitas pendidikan," ujar Adi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).


Adi menjelaskan, pada dasarnya larangan kampanye di kampus tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga KPU sebagai penggagas dari wacana kampanye di kampus harus memberikan penafsiran yang lebih jelas mengenai aturan itu di aturan turunan seperti Peraturan KPU.

"Apa tafsirnya? Bahwa kalau diskusi diundang oleh kampus, diskusi diundang pesantren atau sekolah apapun boleh, selama itu sifatnya terbuka dan menghadirkan berbagai pihak yang bertanding," tutur Adi.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, kampus merupakan tempat yang tepat untuk memastikan calon pemimpin yang akan dipilih rakyat berkualitas.

"Kalau bicara komunitas rakyat yang ngerti politik, tempatnya adalah kampus. Itu adalah tempat di mana rakyat bisa mempreteli semua visi misi janji (politik calon)," katanya.

Maka dari itu, Adi memandang KPU wajib hukumnya memberikan tafsiran yang cukup jelas dalam PKPU yang akan dibuatnya nanti.

"Supaya para calon itu melakukan kampanye di kampus di tempat pendidikan, karena makhluk rasional yang ngerti politik, yang tahu hitam putihnya siapa yang bertanding adalah di kampus, di tempat pendidikan," tegasnya.

"Lucu kalau KPU masih mencantumkan larangan menggunakan fasilitas pendidikan. Bagi saya, hilangkan itu, biarkan itu terdistribusi. Debat kandidat di kampus dan wajib hukumnya buat peraturan, jangan ngambang," demikian Adi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya