Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Ini Rincian Jadwal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

SABTU, 30 JULI 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kemeriahan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pelaksanaan tahapan tersebut dengan lebih awal memberikan pengumuman kepada publik mengenai jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mulai Jumat kemarin (29/7) hingga Minggu besok (31/7), pihaknya akan mulai menyosialisasikan tahapan Pemilu Serentak 2024.


"Kami sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui papan pengumuman. Kami sudah diseminasikan ke publik secara luas," ujar Idham, Jumat (29/7).

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan melangsungkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu pada 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Mengingat hari pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024, KPU menetapkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dimulai Agustus 2022, sebagaiman telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

"Jadi, masa pendaftaran sampai dengan masa penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian nomor urut sampai pengumuman, kami lakukan selama 4 bulan," ungkapnya.

Lebih rinci, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini membeberkan jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang di antaranya sebagai berikut:

- 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dilangsungkan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 2 September sampai 11 September 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu

- 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024

- 14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya