Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajarannya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7)/RMOL

Politik

KPU Resmi Buka Kegiatan Tahapan Pendaftaran Parpol Hari Ini, Apa Saja Kegiatannya?

JUMAT, 29 JULI 2022 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembukaan kegiatan tahapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama sejumlah anggota KPU lainnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

"Jadi hari ini KPU melaksanakan kegiatan pengumuman pendaftaran Parpol bakal calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, pembukaan kegiatan tahapan pendaftaran ini merupakan amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang mngharuskan KPU melaksanakannya pada 18 bulan sebelum hari pmeungutan suara.

"Sesungguhnya begitu masuk jam 00.00 WIB tadi malam, sudah masuk tanggal 29 (Juni), dan kami sudah mengumumkan melalui laman KPU dan Medsos yang dimiliki KPU dan di papan pengumuman KPU," imbuhnya.

Dengan dibukanya kegiatan tahapan pendaftaran ini, Hasyim mengungkapkan bahwa selama 5 bulan ke depan KPU akan melalui sejumlah kegiatan yang telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, Program Kegiatan Pemilu 2024, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim merinci kegiatan-kegiatan selama 5 ulan ke depan di antaranya pendaftaran Parpol, verifikasi Parpol, dan penetapan Parpol.

"Itu durasinya mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus, dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang lolos dilanjutkan verifikasi faktual," paparnya.

"Pada akhirnya, penetapannya (parpol peserta Pemilu Serentak 2024) pada 14 Desember 2022," demikian Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya