Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Mardani H. Maming/RMOL
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Mardani H. Maming/RMOL
Pertimbangan hakim, salah satunya ialah pemohon tidak dapat membuktikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum," kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17
Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09