Berita

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia/Repro

Politik

PUPR Buat 3 Pilar Restorasi Sumber Daya Air

RABU, 27 JULI 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Restorasi sungai menjadi salah satu fokus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengingat terjadi perubahan-perubahan pada sungai yang ada di Indonesia.

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia, menyampaikan sejumlah hal dalam acara Kongres Gerakan Restorasi Sugai Indonesia ke-3 yang digelar virtual, Rabu (27/7).

Dalam kesempatan itu, Arthur mewakili Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, yang diminta Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono untuk memberikan key note speech.

Dalam pemaparannya, Arthur menjelaskan bahwa restorasi sungai tidak semudah yang dibayangkan. Karena restorasi sungai memiliki arti mengembalikan sungai seperti sedia kala.

"Sementara kita tahu bahwa sungai mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dari segi morfologi maupun segi kualitas dan kuantitas air sungai itu sendiri," ujar Arthur.

Salah satu hal terpenting dalam restorasi sungai, menurut Arthur adalah kualitas air.

"Kenapa harus di restorasi? Karena sungai punya fungsi selain sosial, ekonomi maupun untuk lingkungan hidup," sambungnya menjelaskan.

Demikian juga kuantitas air, Arthur mencatat ada dua siklus yang terjadi di Indonesia yaitu kelebihan air sehingga mengakibatkan banjir, dan kekurangan sehingga mengalami kekeringan.

"Hal yang menjadi tantangan kita adalah menjaga kontinyuitas air itu sendiri, baik dari segi kualitas amupun kuantitas," katanya.

Terkait kualitas air, Arthur melihat salah satu sebabnya yakni limbah dan sampah. Hal ini erat kaitannya dengan bencana banjir yang kerap terjadi di daerah daerah.

"Kita tahu sampah dapat menyebabkan banjir, kemudian sedimentasi, sepetti kita lihat di Jakarta, Semarang, Pekalongan, juga sebagian Pantura. Kemudian berkurangnya lebar suangai atau sungai telah diokupasi," ungkapnya.

Maka dari itu, Arthur memastikan PUPR membuat 3 garis besar dalam mengkonservasi sungai dengan mangacu pada UU 17/2019 tentang SUmber Daya Air.

"Dalam UU ada 3 pilar yang menjadi tugas kita. Yaitu menyangkut konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak," demikian Arthur.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya