Berita

Lambang PKS/Net

Politik

Gugatan Presidential Threshold PKS Dinilai Paling Rasional

SELASA, 26 JULI 2022 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diuji Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi, dianggap paling tepat jika melihat alasan yang dikemukakan.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/7).

Feri menegaskan, secara prinsip konstitusional terkait norma ambang batas pencalonan pada dasarnya adalah 0 persen.


"Basisnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.

Hanya saja, Feri seperti melihat kebuntuan dari banyak pihak, termasuk partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan norma presidential threshold yang termuat dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini mengamati, MK selalu menggunakan dalil open legal policy untuk mementahkan puluhan gugatan norma presidential threshold.

"Alasan Mahkamah Konstitusi soal open legal policy memang sedari awal sudah 35 putusan yang terkait ambang batas pencalonan (dimentahkan)," imbuhnya.

Namun, Feri melihat alasan hukum yang disampaikan PKS memiliki perbedaan jika dibanding perkara-perkara uji materiil serupa yang masuk dan sudah dimentahkan MK.

"Tentu PKS menjadi yang paling rasional memetakan open legal policy itu berbasis pada jumlah partai yang ada di parlemen, dan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan calon," kata Feri memaparkan.

"Ini alasan yang berbeda yang mungkin secara politik sangat potensial menjadi pertimbangan baru bagi Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya