Berita

Logo PNA/Ist

Politik

Tak Terima Putusan PTUN, Kemenkumham Aceh akan Ajukan Banding Terkait PNA

SELASA, 26 JULI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh akan mengajukan banding atas keputusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkannya gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh. Namun, mereka dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

"Hingga saat ini kita belum menerima putusan majelis hakim tersebut," kata Meurah Budiman kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin (25/7).


Meurah menyebut, pihaknya masih menunggu dokumen putusan terlebih dahulu untuk dipelajari semua putusan majelis hakim. Tidak serta merta menindaklanjuti putusan PTUN Banda Aceh.

"Penolakan kepengurusan PNA versi KLB Bireuen sesuai ketentuan yang berlaku dengan berpedoman AD/ART PNA," ujar dia.

Meurah menjelaskan, jika keputusan PTUN Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan AD/ART PNA, pasti PTTUN Medan juga mengesahkan PNA versi KLB.
"Sehingga kita bisa mengabulkan semua gugatan dari DPP PNA versi KLB," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, lalu Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court, 22 Juli 2022, telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya