Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin di Mahkamah Konstitusi/RMOL

Nusantara

Jelang Tahap Pendaftaran Pemilu 2024, Partai Buruh Gugat UU Pemilu

SENIN, 25 JULI 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 berupa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus, Partai Buruh mengajukan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah pengurus pimpinan pusat Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di kantor MK, sejumlah pengurus pusat Partai Buruh yang hadir seperti Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi hingga Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.


Dalam permohonannya, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh menggugat 3 permasalahan pokok yang diatur di dalam 5 norma.

"Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2)," ujar Said Salahudin saat ditemui.

Mantan Direktur Eksekutif Sigma tersebut menjelaskan, norma Pasal 173 ayat (1) mengatur soal verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian, pada Pasal 177 huruf  f mengenai ketentuan syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

"Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan," demikian Said Salahudin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya