Berita

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin di Mahkamah Konstitusi/RMOL

Nusantara

Jelang Tahap Pendaftaran Pemilu 2024, Partai Buruh Gugat UU Pemilu

SENIN, 25 JULI 2022 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 berupa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus, Partai Buruh mengajukan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah pengurus pimpinan pusat Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di kantor MK, sejumlah pengurus pusat Partai Buruh yang hadir seperti Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi hingga Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin.


Dalam permohonannya, Said Salahudin menjelaskan bahwa Partai Buruh menggugat 3 permasalahan pokok yang diatur di dalam 5 norma.

"Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2)," ujar Said Salahudin saat ditemui.

Mantan Direktur Eksekutif Sigma tersebut menjelaskan, norma Pasal 173 ayat (1) mengatur soal verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Kemudian, pada Pasal 177 huruf  f mengenai ketentuan syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

"Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan," demikian Said Salahudin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya