Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Parpol Isi Penuh Data Persyaratan di Sipol, atau Tidak Dapat Mendaftar

SABTU, 23 JULI 2022 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 harus dipenuhi partai politik (parpol) dengan cara mengunggah atau upload ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Hal ini ditekankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui di sela acara bimbingan teknis (Bimtek) KPU Daerah se-Indonesia di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).

"Kalau dokumennya tidak lengkap ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, bagi parpol yang sudah dinyatakan lengkap data persyaratan yang harus dipenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi itu semuanya dilakukan KPU Pusat terhadap dokumen persyaratan," tambahnya menegaskan.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi parpol, diterangkan dia, seperti kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

"Kemudidan kantor dan alamatnya, juga status kantornya. Demikian juga jumlah anggota parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumalah penduduk ditiap kabupaten/kota," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU mulai tingat pusat, kabupaten/kota, hingga provinsi, akan menggunakan Sipol.

"Yang akan lakukan pengambilan sampel yakni KPU Pusat, semuanya menggunakan Sipol itu untuk tekniknya. Dan nanti juga muncul jumlahnya berapa, partai apa, by name namanya siapa saja di kabupaten mana, itu yang akan kita kirim ke KPU kabupaten/kota," demikian Hasyim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya