Berita

Ilustrasi Sipol/Repro

Politik

Parpol yang Tidak Manfaatkan Sipol Tak Akan Lolos Tahap Pendaftaran KPU

JUMAT, 22 JULI 2022 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dimaksimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dijelaskan secara rinci terkait pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.

Berdasarkan dokumen salinan PKPU 4/2022 yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran diatur dalam sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

Dari 12 norma yang mengatur soal pemanfaatan Sipol dalam PKPU 4/2022 ini, ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) tentang keharusan bagi Parpol untuk menggunakan Sipol untuk proses pendaftaran.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) PKPU 4/2022 adalah; "Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU".

Adapun persyaratan dokumen yang harus diunggah Parpol ke Sipol, sebagaimana diatur pada Pasal 13 PKPU 4/2022, dibagi menjadi dua kategori. Pertama, data dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol; kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.

Khusus untuk data persyaratan Parpol calon peserta pemilu terdapat 10 jenis. Di antaranya sebagai berikut;

1. Nama, lambang, dan tanda gambar parpol sesuai AD/ART

2. Nomor dan tanggal Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum

3. Nnomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;

4. Alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

5. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat

6. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi

7. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi

8. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50 persen jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota

9. keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)

10. Nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal jika persyaratan-persyaratan itu tidak diinput sepenuhnya ke Sipol dan tidak dicetak saaat mendaftar ke kantor KPU, dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 ini ditegaskan bahwa KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud untuk diperbaiki sampai batas akhir waktu pendaftaran yang telah ditentukan.

Kemudian ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 25 ayat (1), bahwa KPU akan menerima dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu jika memenuhi 3 hal tertentu.

Pertama, isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PKPU 4/2022 telah lengkap.

Kedua, dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) PKPU 4/2022 telah lengkap; dan ketiga, dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) PKPU 4/2022.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya